Sonora.ID - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur lebih lanjut ketentuan upah minimum dapat diselesaikan sebelum Rabu (4/12/2024).
Aturan ini diperlukan sebagai tindak lanjut dari pengumuman kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024).
"Seperti beliau sampaikan, detailnya nanti ada di Peraturan (Menteri) Ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini, hopefully, saya enggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: UMK 2025 Karanganyar Belum Jelas, Buruh Desak Disnaker Untuk Pastikan
Terkait upah minimum sektoral, penetapannya akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Hal ini telah disampaikan Presiden Prabowo sebelumnya.
"Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear," jelas Yassierli.
Ia menambahkan bahwa dukungan semua pihak diperlukan dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut.
"Jadi, mohon dukungan saja, ya. Nanti kita akan buat di Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya," tambahnya.
Kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen ini, menurut Yassierli, telah melalui diskusi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan buruh dan pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak hanya didasarkan pada masukan buruh.
Sebelumnya, beberapa kelompok buruh sempat mengusulkan kenaikan hingga 20 persen akibat dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).