Find Us On Social Media :
Kepala Desa Batutah Faisal (Dok Istimewa)

Desa Batuah Masuk 4 Besar Nasional di Ajang Keterbukaan Informasi Desa 2024

Jumar Sudiyana - Sabtu, 30 November 2024 | 08:07 WIB

Kukar,Sonora.Id – Desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, mencatat prestasi membanggakan dengan meraih posisi keempat nasional dalam ajang Keterbukaan Informasi Desa 2024. Penghargaan ini diberikan pada acara yang berlangsung di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Desa Batuah berhasil memperoleh nilai 88,18 dalam kategori Desa Maju. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, yang menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini.

"Bangga bisa masuk empat besar. Ini adalah hasil kerja bersama yang memungkinkan kami meraih prestasi ini," ujar Rasyid usai menerima penghargaan dari Komisi Informasi Pusat.

Rasyid juga menekankan pentingnya komunikasi langsung antara pemerintah desa dan masyarakat.

"Masyarakat bisa datang langsung ke rumah kepala desa tanpa perlu izin atau pengawalan. Itulah mengapa keterbukaan sangat penting," tambahnya.

Sebagai desa dengan populasi terbesar di Kutai Kartanegara, Desa Batuah memiliki sekitar 12 ribu penduduk yang tersebar di 10 dusun dan 49 RT. Pemerintah Desa Batuah telah menjalankan berbagai program untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, dengan fokus utama pada keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Kominfo Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasinya atas capaian ini.

"Alhamdulillah, ini adalah tahun ketiga berturut-turut, apresiasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa Kalimantan Timur selalu masuk 10 besar," bangganya saat diwawancarai media nasional.

Faisal menegaskan bahwa penghargaan ini adalah hasil kerja keras yang tidak mudah, terutama di tingkat desa. "Teman-teman di level desa berjuang keras untuk terbuka demi memperoleh kepercayaan masyarakat," tambahnya.

Ajang Keterbukaan Informasi Desa ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, serta meningkatkan transparansi dan kualitas layanan informasi di badan publik.

Faisal berharap lebih banyak desa di Kalimantan Timur berpartisipasi dalam ajang nasional ini di masa mendatang.

"Semoga semakin banyak desa yang membuka diri dan menunjukkan kualitas keterbukaan informasi publik," tutupnya.