Find Us On Social Media :
PT KAI Daop 1 Jakarta terus mengkampayekan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat (Dok KAI)

Tingkatkan Keselamatan yang Berkelanjutan, KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pengguna Jalan Tertib dan Disiplin dalam Berlalu Lintas

Jumar Sudiyana - Minggu, 1 Desember 2024 | 22:18 WIB

Jakarta,Sonora.Id – PT KAI Daop 1 Jakarta terus berkomitmen meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas, hari ini, KAI Daop 1 Jakarta bersama komunitas pecinta kereta api, Sadulur Spoor, mengadakan sosialisasi di JPL 23 Pasar Senen.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah melaksanakan 62 kali sosialisasi di berbagai lokasi, termasuk di sekolah-sekolah. Sosialisasi ini menjadi langkah nyata untuk mengurangi kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan sebidang.

“Dari total 507 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 1, terdapat 268 titik resmi dan 239 titik liar. Sebanyak 299 titik dijaga, sementara 208 titik tidak dijaga. Hingga akhir November 2024, KAI Daop 1 telah menutup 24 titik perlintasan guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Ixfan.

Meskipun demikian, disiplin pengguna jalan masih menjadi tantangan. Sepanjang 2024, terdapat 131 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan 47 di antaranya menyebabkan korban luka ringan, berat, bahkan meninggal dunia.

Ixfan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua dan prioritas bagi perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1) yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk disiplin berlalu lintas dan menjauhi jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Ixfan.