Find Us On Social Media :
Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten Sragen 2025. (Kompas.com)

UMK Solo Raya 2025 Naik 6,5 Persen, Diprediksi Tembus Rp 2 Juta Lebih

Ria FM Solo - Senin, 2 Desember 2024 | 13:25 WIB

Sragen, Sonora.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil untuk mendukung daya beli pekerja dan menjadi bagian dari perlindungan sosial.

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," ujar Presiden Prabowo.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen, tetapi angka tersebut dinaikkan oleh pemerintah sebagai langkah strategis. Penetapan ini tetap berlandaskan kebutuhan hidup layak dan diperuntukkan bagi pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

Selain UMP, Presiden Prabowo menegaskan bahwa upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan kondisi ekonomi di masing-masing wilayah. "Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Presiden.

Baca Juga: Festival Sastra Yogyakarta 2024: Malam Penuh Syair untuk Joko Pinurbo

Menyusul pengumuman ini, regulasi terkait UMP 2025 ditargetkan rampung pada akhir November atau awal Desember. Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) guna memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha.

Kenaikan rata-rata UMP 6,5 persen menjadi dasar bagi peningkatan UMK di Solo Raya termasuk Kabupaten Sragen yang memiliki UMK terendah se-Solo Raya. Berdasarkan perhitungan, kenaikan UMK Sragen mencapai Rp 132.401 dari nilai UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 2.036.947. Dengan demikian, prediksi UMK Sragen untuk tahun 2025 mencapai Rp 2.169.348.

Angka ini menunjukkan tren peningkatan UMK Sragen dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2020, UMK Sragen tercatat sebesar Rp 1.742.015,22. Angka tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp 1.798.979,12 pada tahun 2021, Rp 1.812.935 pada tahun 2022, Rp 1.958.169,69 pada tahun 2023, hingga Rp 2.036.947 pada tahun 2024.

Selain menetapkan kenaikan UMP, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penentuan upah minimum sektoral menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. "Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," kata Presiden.

Regulasi mengenai UMP 2025 ditargetkan selesai pada akhir November atau awal Desember. Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) untuk memberikan kepastian hukum.

Dengan adanya kenaikan ini, pekerja di Sragen dan daerah lain diharapkan dapat menikmati peningkatan kesejahteraan di tengah dinamika ekonomi nasional.

Penulis: Nasywa Nur Fauziah