Sonora.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Zulkifli Densi, didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Aldrin Christian, serta Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Anggray Mokoginta dan Staf melakukan Koordinasi Kelembagaan terkait PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (27/08/2024).
TIM PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara diterima oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulawesi Utara Wanda Turangan dan Carla Christy Geret.
Pada kesempatan itu, Zulkifli menuturkan bahwa Koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan kerja PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebagai lembaga publik dalam memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan akurat untuk masyarakat.
Dia menambahkan bahwa Koordinasi ini sebagai bentuk komitmen Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhadap Keterbukaan Informasi Publik serta menyampaikan hasil kinerja PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 yang mendapatkan Predikat Lembaga Informatif.
"Dalam pelayanan dan pengelolaan informasi tahun 2023 Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan "Predikat Informatif", untuk tahun ini juga kami baru menyelesaikan Assesment terkait keterbukaan informasi publik untuk tingkat Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu kab/kota dilingkungan Sulawesi Utara, ini menjadi komitmen kami untuk tetap menjaga Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebagai lembaga informatif, " kata Zulkifli.
Senada dengan hal tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan harapan agar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dapat bekerja sama dalam keterbukaan Informasi Publik
"Harapan besar kami Komisi Informasi Sulut dapat mendukung Keterbukaan Informasi Publik dilingkungan Bawaslu Sulawesi Utara termasuk Kab/kota di wilayah kerja Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara" Ucap Aldrin.
Hal tersebut disambut baik, Komisi Informasi (KI) Sulawesi Utara sepakat untuk menjalin kerjasama dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam hal keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner KIP Sulawesi Utara Wanda Turangan juga menyampaikan, dalam waktu dekat KI Sulawesi Utara akan melaksanakan penilaian terhadap Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota Se-Sulawesi Utara.
Wanda juga mengingatkan Bawaslu dalam memberikan informasi harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan kedepan koordinasi seperti ini terus ditingkatkan.
Selain koordinasi kelembagaan, saat itu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara juga menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi (KI) Sulawesi Utara.