Find Us On Social Media :
Kejari dan Bawaslu Minut laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, dalam rangka penguatan serta sinergitas antar lembaga menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Minahasa Utara. Senin (09/09/24). ()

Sinergitas Kejari dan Bawaslu Minut Gelar Rakor Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Carissa Erlinda - Senin, 9 September 2024 | 15:55 WIB

Sonora.id - Kejari dan Bawaslu Minut laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, dalam rangka penguatan serta sinergitas antar lembaga menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Minahasa Utara, Senin (09/09/24).

Rakor tersebut dihadiri langsung Ketua Bawaslu Minut beserta jajaran, Kejari Minut bersama jajaran Kasi serta perwakilan Polres Minut yang tergabung dalam Sentra Gakumdu Kabupaten Minahasa Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara I Gede Widhartama SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ivan Day menyampaikan, Rapat Koordinasi ini dilakukan dalam rangka kesiapan dua institusi untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

“Ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain Mitigasi resiko potensi pelanggaran pilkada, kesiapan seluruh unsur pendukung baik penyelenggara maupun lembaga pengawas. Serta isu – isu lain yang tentunya penting mengingat waktu pelaksanaan pilkada yang hanya kurang dari 2 bulan lagi,” ujar Ivan Day.

Ia mengatakan, dalam rapat ini disamping isu – isu strategis juga membahas sinergitas antar lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya masing – masing. Sehingga dapat memiliki kesamaan pemahaman penanganan apabila terdapat dugaan dan/atau tindak pidana dalam pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Minahasa Utara dalam setiap tahapan,”ucap Ivan Day.

“Artinya kami seluruh stacholder yang tergabung dalam sentra gakumdu maupun sebagai unsur pendukung pengawasan, nantinya memiliki satu kesatuan dalam mensukseskan tahapan Pilkada serentak ini, dalam setiap tahapan pelaksanaan dan dilaksanakan pada saat ini sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, bahkan sampai pada tahapan penetapan Bupati serta Wakil Bupati terpilih. Sehingga terwujud suatu pelaksanaan Pilkada yang memenuhi asas asas pemilihan yang Bebas dan Jurdil,” pungkas Ivan Day.