Find Us On Social Media :
ilustrasi, Syarat dan Cara Pecah KK Karena Cerai (Setkab.go.id)

Syarat dan Cara Pecah KK Karena Cerai, Simak Langkah-Langkahnya!

Syahidah Izzata Sabiila - Rabu, 11 Desember 2024 | 15:00 WIB

Sonora.ID - Simak syarat dan cara pecah KK karena cerai berikut dengan langkah-langkahnya lengkap.

Pecah KK atau Kartu Keluarga (KK) bisa terjadi karena berbagai kondisi.

Seperti kematian salah satu anggota keluarga, pernikahan maupun penceraian.

Pecah KK dapat dilalukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.

Masyarakat pun tak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.

Baca Juga: 3 Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli BBM Subsidi Beserta Syaratnya

Syarat Pecah KK Karena Cerai

Merujuk pada Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, syarat pecah KK karena cerai antara lain:

Cara Pecah KK Karena Cerai

Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa mengikuti langkah berikut untuk melakukan pecah KK:

  1. Kunjungi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja
  2. Mengisi F-1.02
  3. Menyerahkan kutipan akta perceraian atau SPTJM perceraian jika belum tercatat yang ditandatangani kedua belah pihak  apabila tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan
  4. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan foto e-KTP
  5. Tunggu beberapa saat sampai Dukcapil menerbitkan KK baru

Demikian ulasan tentang syarat dan cara pecah KK karena cerai yang bisa Anda ikuti. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News