Sonora.ID - Simak syarat dan cara pecah KK karena cerai berikut dengan langkah-langkahnya lengkap.
Pecah KK atau Kartu Keluarga (KK) bisa terjadi karena berbagai kondisi.
Seperti kematian salah satu anggota keluarga, pernikahan maupun penceraian.
Pecah KK dapat dilalukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Masyarakat pun tak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.
Baca Juga: 3 Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli BBM Subsidi Beserta Syaratnya
Syarat Pecah KK Karena Cerai
Merujuk pada Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, syarat pecah KK karena cerai antara lain:
- Fotokopi kutipan akta perceraian
- SPTJM perceraian belum tercatat jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perceraian
Cara Pecah KK Karena Cerai
Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa mengikuti langkah berikut untuk melakukan pecah KK:
- Kunjungi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja
- Mengisi F-1.02
- Menyerahkan kutipan akta perceraian atau SPTJM perceraian jika belum tercatat yang ditandatangani kedua belah pihak apabila tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan
- Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan foto e-KTP
- Tunggu beberapa saat sampai Dukcapil menerbitkan KK baru
Demikian ulasan tentang syarat dan cara pecah KK karena cerai yang bisa Anda ikuti. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News