Find Us On Social Media :
Potret pegawai bank pelat merah di Wonogiri, OM (36) ditahan Kejaksaan Negeri Wonogiri. (Tribunsolo.com)

Pegawai Bank BUMN Wonogiri Korupsi Rp3,3 Miliar Terancam 20 Tahun Bui

Ria FM Solo - Kamis, 12 Desember 2024 | 12:55 WIB

Wonogiri, Sonora.ID – Seorang pegawai bank pelat merah berinisial OM (46) ditangkap atas dugaan penggelapan dana senilai Rp3,3 miliar yang dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Porman Patuan Radot, menyatakan bahwa pelaku telah memanfaatkan jabatannya sejak 2022 untuk melakukan berbagai tindakan ilegal yang merugikan keuangan negara.

Saat ini, OM sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Wonogiri untuk proses penyidikan. Sebagai relationship manager di bank tersebut, OM diduga menggunakan wewenangnya untuk melancarkan berbagai cara kejahatan.

“Sejak tahun 2022, OM diduga melakukan penyimpangan yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara sebesar Rp3.330.065.594,” ungkap Porman pada Selasa (10/12/2024).

Kajari menjelaskan, pelaku melakukan sejumlah modus untuk menggelapkan dana. Ia diketahui membuka blokir agunan kredit cash collateral milik dua nasabah, menggunakan uang pelunasan kredit untuk mencairkan kredit baru tanpa agunan, dan mengajukan kredit fiktif kepada dua nasabah.

Selain itu, OM juga memanfaatkan dana pencairan nasabah dengan skema pembukaan simpanan menggunakan metode referral, serta menyalahgunakan simpanan nasabah melalui metode serupa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa OM menjalankan aksinya sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

Kasus ini mulai diselidiki pada Agustus 2024, dan OM resmi dinyatakan sebagai tersangka pada 4 Desember 2024.

Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tol Solo-Jogja Ruas Klaten-Prambanan Dibuka, Gratis saat Libur Nataru