Find Us On Social Media :
Kerja Sama Kanwil DJP Jateng II dan PMS, Edukasi Coretax Jadi Fokus Utama bagi wajib pajak di surakarta (RIAFM-DJP JATENG II)

Edukasi Coretax: DJP Jateng II dan PMS Siapkan Wajib Pajak Sambut 2025

Kresna Wicaksono - Rabu, 18 Desember 2024 | 17:30 WIB

Solo, Sonora.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) sekaligus menggelar edukasi Coretax, Rabu (18/12). Acara ini berlangsung di Gedung Pertemuan PMS dan dihadiri oleh 200 peserta dari anggota PMS.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat, sekaligus mempersiapkan implementasi sistem Coretax yang akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi, turut hadir didampingi oleh Kepala Bidang P2Humas Herlin Sulismiyarti, bersama Ketua PMS, Sumartono Hadinoto, serta jajaran pengurus PMS.


Dalam sambutannya, Sumartono menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan DJP terkait kebutuhan perpajakan. “Harapannya, seluruh pihak dapat memahami manfaat dari implementasi Coretax,” ujarnya.

Baca Juga: Kunjungan Ke Solo, Mendikdasmen Bahas Soal Zonasi Hingga Makan Gratis


Senada dengan itu, Etty Rachmiyanthi menyampaikan bahwa perjanjian ini melanjutkan sinergi yang telah terjalin antara Kanwil DJP Jawa Tengah II dan PMS. “Langkah ini menjadi wujud nyata kolaborasi untuk menyukseskan upaya pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan negara demi pembangunan bangsa,” ungkapnya.

Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Etty dan Sumartono. Perjanjian ini mencakup edukasi, informasi, dan konsultasi perpajakan yang bertujuan memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajiban mereka.

Selanjutnya, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II, Timon Pieter, memberikan pemaparan tentang fitur-fitur Coretax dan perubahan proses bisnisnya. Ia menekankan persiapan penting bagi wajib pajak, seperti pemadanan NIK dan NPWP, memastikan data valid, serta memanfaatkan bahan pembelajaran mandiri di laman resmi pajak.

“Dengan sistem Coretax yang terintegrasi, kami memastikan kemudahan, efisiensi, dan transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan,” pungkas Etty.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan negara melalui penerimaan pajak yang optimal.

Selanjutnya, Edukasi Coretax disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter. Dalam kesempatan ini Timon memberikan overview fitur-fitur Coretax dan
perubahan proses bisnisnya.

“Hal-hal yang perlu bapak/ibu siapkan, antara lain pemadanan NIK dan NPWP atau NPWP 16 digit dan memastikan DJP online aktif dengan data yang valid dan lengkap. Selain itu, bapak/ibu bisa mengakses bahan pembelajaran mandiri yang tersedia di laman https://pajak.go.id/coretax, kanal YouTube @DitjenPajakRI, serta Aplikasi Simulator Terpandu Coretax melalui https://pajak.go.id.,” ungkap Timon dalam sesi pemaparan materi.

Baca Juga: Kunjungan Ke Solo, Mendikdasmen Bahas Soal Zonasi Hingga Makan Gratis