Find Us On Social Media :
()

Daftar Barang Kena PPN 12%, Berlaku Mulai 1 JanuariTahun 2025!

Syahidah Izzata Sabiila - Kamis, 19 Desember 2024 | 16:40 WIB

Sonora.ID - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Penetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Kebijakan tarif PPN 12% ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kendati demikian, tak semua barang akan berlaku PPN 12%.

Ada beberapa jenis barang yang dikenai kebijakan PPN 12%, dengan kategori mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.

Barang-barang tersebut di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.

Lantas apa saja yang dikenai PPN 12%?

Berikut daftar selengkapnya.

Baca Juga: Kalender 2025: Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Daftar Barang Kena PPN 12 Persen

1. PPN atas Bahan Makanan Premium