Sonora.ID - Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai awal 2025. Bagaimana cara menghitung PPN dengan tarif baru ini?
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelumnya, tarif PPN sebesar 10 persen telah dinaikkan menjadi 11 persen sejak April 2022.
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa di Indonesia, baik domestik maupun internasional. Pajak ini berlaku di setiap tahap produksi dan distribusi, namun pada akhirnya menjadi tanggung jawab konsumen akhir.
Baca Juga: Daftar Barang Kena PPN 12%, Berlaku Mulai 1 JanuariTahun 2025!
Pajak ini dipungut oleh Wajib Pajak (WP) pribadi, badan usaha, atau pemerintah yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Pemungut PPN wajib menyetorkan pajak ini ke kas negara karena PPN bersifat objektif dan tidak kumulatif.
Subjek PPN terdiri dari pengusaha PKP dan non-PKP, dengan perbedaan bahwa PKP diwajibkan memungut PPN, sedangkan non-PKP tidak diperbolehkan melakukannya. Selain itu, non-PKP tidak dapat mengklaim kredit atas Pajak Masukan untuk transaksi yang dikenakan PPN.
Cara Menghitung PPN
Secara sederhana, PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan nilai barang atau jasa (harga jual). Rumusnya adalah: PPN = Tarif PPN x Harga Jual
Contoh Perhitungan PPN:
1. Harga Barang Belum Termasuk PPN
Sebuah perusahaan menjual barang seharga Rp10.000.000 dengan tarif PPN 12 persen. Berapa besar PPN dan harga jual setelah pajak?
- PPN: 12% x Rp10.000.000 = Rp1.200.000
- Harga total setelah PPN: Rp10.000.000 + Rp1.200.000 = Rp11.200.000
2. Harga Barang Sudah Termasuk PPN