Find Us On Social Media :
()

Imbas Pengenaan PPN 12% pada Pakaian: Konsumen Beralih ke Merek Lokal dan Tren Thrifting Meningkat

- Selasa, 24 Desember 2024 | 13:55 WIB

 

Sonora.ID - Mulai 1 Januari 2025, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan diterapkan pada berbagai barang dan jasa, termasuk pakaian
 
Kebijakan ini membuat banyak orang khawatir, salah satunya adalah Bella (17 tahun), seorang pelajar SMA. Sebagai pelajar, Bella mengatur pengeluaran untuk membeli pakaian dari uang jajan.
 
 "Jujur khawatir, karena aku masih SMA, jadi harus masuk sama kantong pelajar," ujarnya di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
 
Untuk mengatasi kenaikan harga akibat PPN, banyak konsumen yang memilih beralih ke merek pakaian yang lebih terjangkau. 
 
Salah satunya adalah Pratama (21 tahun), yang lebih memilih belanja pakaian dari merek lokal. Menurutnya, harga pakaian lokal lebih murah dan dia merasa tidak perlu ganti merek karena kenaikan harga tidak terlalu signifikan. 
 
Baca Juga: Edukasi Coretax: DJP Jateng II dan PMS Siapkan Wajib Pajak Sambut 2025
 
"Sebenarnya gue memang pakai merek lokal sejak awal dan itu murah. Jadi gue merasa aman dan enggak perlu ganti merek," ungkapnya
 
Selain itu, banyak juga yang beralih ke belanja pakaian bekas atau thrifting. Angel (20 tahun), seorang mahasiswi, memilih cara ini untuk mendapatkan pakaian dengan harga terjangkau. 
 
"Dengan adanya kenaikan pajak ini, aku cari alternatif lain. Misal, thrifting, karena biasanya dapat model yang bagus dengan harga terjangkau," jelasnya.
 
Bagi sebagian orang, beralih ke merek yang lebih terjangkau ternyata tidak terlalu sulit. Irene (20 tahun), misalnya, tidak terlalu mementingkan merek saat membeli pakaian. 
 
"Aku enggak melihat merek kalau beli baju, tapi bahan dan harga yang sesuai dengan bujetku," tutupnya
 
Dengan adanya PPN 12 persen, konsumen kini semakin cermat dalam memilih pakaian, baik itu merek lokal maupun melalui thrifting, demi menjaga pengeluaran tetap terkendali.
 
Baca Juga: Cara Menghitung PPN 12 Persen yang Berlaku Awal 2025, Harga Naik 9 Persen!
penulis: Rani dwi oktafidiya