Find Us On Social Media :
()

Akhirnya, Aset Tanah Dan Bangunan Di Jalan Elang Bandung Sah Menjadi Milik PT KAI

Indra Gunawan - Rabu, 25 Desember 2024 | 12:08 WIB

Bandung, Sonora.ID - Sudah berlangsung sangat lama, sengketa aset milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) berupa tanah dan bangunan seluas lebih dari 76 ribu meter persegi di jalan Elang Kota Bandung, akhirnya sah menjadi milik PT KAI
 
Perkara hukum terkait kepemilikan aset tersebut terbilang cukup rumit.
 
Sejak awal upaya berbagai langkah hukum terus dilakukan PT KAI untuk mengamankan aset perusahaan tersebut.
 
Aset seluas 76.093m2 yang dimiliki KAI bermula dari adanya tukar guling aset antara KAI dengan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 1951.
 
Ini dibuktikan antara lain dengan adanya dokumen Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota-Besar Bandung No. 7890/51 tanggal 28 Juni 1951 dan Surat Keputusan DPRD Kota Bandung No. 6563/71 tanggal 13 Mei 1971 perihal Tukar Menukar Tanah antara Kotamadya Bandung dengan Perusahaan Negara Kereta Api atau yang saat ini telah menjadi KAI.
 
Baca Juga: Lembaga Independen Apresiasi PetroChina Gelar Sosialisasi Kepemilikan Aset dan Penyelesaian Okupasi Lahan BMN Hulu Migas
 
Manager Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menegaskan, adanya putusan Peninjauan Kembali Kedua (PK ke-II) ini memperkuat putusan Peninjauan Kembali Pertama (PK ke-I) sebelumnya yang memenangkan KAI. 
 
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Mahkamah Agung dan seluruh pihak yang telah memberikan perhatian pada kasus ini. Putusan ini menegaskan bahwa aset tersebut adalah milik KAI yang sah,” kata Ayep di Bandung, Selasa (24/12/2024).
 
Ia menegaskan, dengan terbitnya putusan tersebut, maka tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dimohonkan oleh pihak yang berperkara.
 
Selanjutnya putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga sekaligus mengukuhkan bahwa aset tersebut secara sah milik KAI berdasarkan dokumen legal yang dimiliki perusahaan.
 
Ayep menambahkan bahwa KAI akan terus berkomitmen untuk menjaga seluruh aset perusahaan yang merupakan bagian dari kekayaan negara. 

Baca Juga: Sandra Dewi Klarifikasi Kepemilikan Aset di Sidang Kasus Korupsi Harvey Moeis
 
"KAI berharap agar semua pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap ini. Kami akan terus bekerja keras untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," kata Ayep.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari website informasi perkara Mahkamah Agung, ada putusan Nomor 1188 PK/PDT/2024 pada Senin 16 Desember 2024, yang menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali Kedua (PK ke-II) yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa dengan KAI.
 
Dengan demikian PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali meraih kemenangan dalam perkara hukum terkait kepemilikan aset strategis di Jl. Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung.
 
Pada aset yang merupakan lahan dengan sejumlah sekolah berbagai jenjang mulai TK, SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA) tersebut memiliki ratusan siswa yang sedang mengenyam pendidikan di sekolah-sekolah tersebut, seperti ada 46 siswa TK, 395 siswa SD, 118 siswa SMP, dan 315 siswa SMA. Sementara jumlah guru, tenaga pengajar dan pekerja di seluruh sekolah tersebut mencapai 109 orang. Ditambah ada 185 rumah perusahaan dan 4 mess dinas yang saat ini masih digunakan.
 
Sementara itu, Ketua Yayasan YWKA Sri Astuti, menyampaikan apresiasinya kepada berbagai pihak yang turut membantu dan menjaga keberadaan aset tersebut.
 
“Kami berterima kasih kepada pemerintah dan pengadilan yang telah melindungi banyak pelajar yang sedang menuntut ilmu, nasib tenaga pengajar, serta pekerja yang mengadu nasib di Yayasan ini. Keputusan ini semakin memberikan kepastian hukum dan memastikan proses belajar-mengajar dapat berlangsung tanpa gangguan,” kata Sri.
 
Untuk diketahui, aset seluas 76.093m2 yang menjadi objek sengketa telah dikuasai dan dikelola oleh KAI sejak tahun 1951 berdasarkan tukar guling antara KAI dengan Pemerintah Kota Bandung.
 
Kepemilikan aset ini diperkuat dengan berbagai dokumen legal, termasuk Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota Besar Bandung No. 7890/51 tanggal 28 Juni 1951 dan Sertipikat Hak Pakai yang diterbitkan pada tahun 1988.
 
Baca Juga: Lembaga Independen Apresiasi PetroChina Gelar Sosialisasi Kepemilikan Aset dan Penyelesaian Okupasi Lahan BMN Hulu Migas