Sonora.ID - Setiap tahunnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan kuota haji Indonesia.
Di tahun 2025, total kuota haji di Indonesia yaitu 221.000 jemaah.
Dari total tersebut, terbagi menjadi 203.320 jemaah untuk kuota haji reguler 2025 sebanyak 203.320 jemaah, dan 17.680 jemaah untuk haji khusus 2025.
Adapun setiap jemaah haji dikenakan biaya Perjalanan (BIPIH) sebesar Rp 55.431.750.
Lantas berapa kuota jemaah haji setiap provinsi di tahun 2025?
Baca Juga: Pendaftaran Petugas Haji 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Formasi dan Syarat
Kuota Jemaah Haji Per Provinsi Tahun 2025
Keberangkatan haji terbagi menjadi dua gelombang.
Pada gelombang pertama, dimulai 2 hingga 16 Mei 2025.
Adapun pada gelombang II, jadwalnya ditetapkan pada 17-31 Mei 2025.
Berdasarkan KMA Nomor 1196 Tahun 2024, data kuota jemaah haji reguler per provinsi untuk tahun 1446 H/2025 M:
- Aceh: 4.378
- Sumatera Utara (Sumut): 8.328
- Sumatera Barat (Sumbar): 4.613
- Riau: 5.047
- Kepulauan Riau (Kepri): 1.291
- Jambi: 2.909
- Bangka Belitung (Babel): 1.065
- Sumatera Selatan (Sumsel): 7.012
- Bengkulu: 1.636
- Lampung: 7.050
- DKI Jakarta: 7.926
- Banten: 9.461
- Jawa Barat (Jabar): 38.723
- Jawa Tengah (Jateng): 30.377
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): 3.147
- Jawa Timur (Jatim): 35.152
- Bali: 698
- Nusa Tenggara Barat (NTB): 4.499
- Nusa Tenggara Timur (NTT): 668
- Kalimantan Barat (Kalbar): 2.519
- Kalimantan Tengah (Kalteng): 1.612
- Kalimantan Selatan (Kalsel): 3.818
- Kalimantan Timur (Kaltim): 2.586
- Kalimantan Utara (Kaltara): 416
- Sulawesi Utara (Sulut): 713
- Gorontalo: 978
- Sulawesi Tengah (Sulteng): 1.993
- Sulawesi Barat (Sulbar): 1.453
- Sulawesi Selatan (Sulsel): 7.272
- Sulawesi Tenggara (Sultra): 2.019
- Maluku: 1.086
- Maluku Utara (Malut): 1.076
- Papua Barat: 723
- Papua: 1.076
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News