Sonora.ID- Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mulai 1 Februari 2025 yang mewajibkan pengecer LPG 3kg beralih status menjadi pangkalan resmi terdaftar Pertamina.
Perubahan ini bertujuan memastikan distribusi gas subsidi lebih terarah dan menghindari penyelewengan harga.
Bagi pemilik warung eceran, pendaftaran sebagai pangkalan resmi membuka peluang meningkatkan kepercayaan pelanggan sekaligus memperpendek rantai pasok.
Dilansir dari kompas.com, simak ulasannya berikut ini:
Baca Juga: Tinjau SPBE, Mendag Apresiasi Tertib Ukur Pengisian LPG
Syarat Dokumen Pendaftaran
Calon pangkalan wajib menyiapkan:
- Formulir permohonan dari Dinas Perindustrian/Perdagangan setempat
- Fotokopi KTP penanggung jawab usaha
- NPWP pribadi atau perusahaan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP/NIB
- Rekomendasi lurah/camat dan surat izin gangguan (HO/SITU)
- Bukti kepemilikan lahan atau kontrak sewa tempat usaha
- Surat kerja sama dengan agen resmi Pertamina (jika ada)
Baca Juga: Pertamina dan Pemprov Sulsel Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Gas Subsidi Tepat Sasaran
Pastikan semua dokumen difotokopi secara jelas dan masih berlaku. Pemohon disarankan membuat rangkap 2–3 untuk antisipasi revisi.
Prosedur Pendaftaran Langkah Demi Langkah