Find Us On Social Media :
Syarat dan Cara Daftar Jadi Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg Bagi Pengecer, (https://merchant.mypertamina.id/)

Syarat dan Cara Daftar Jadi Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg Bagi Pengecer

Syahidah Izzata Sabiila - Rabu, 5 Februari 2025 | 17:15 WIB

Sonora.ID - Inilah syarat dan cara daftar jadi sub pangkalan gas LPG 3 kg bagi pengecer.

Pemerintah kembali mengizinkan para pedagang eceran menjual kembali gas elpiji 3 kg.

Para pedagang eceran ini akan menjadi sub pangkalan.

Hal ini dilakukan agar penyaluran elpiji subsidi dapat dikontrol oleh pemerintah.

Pengecer bisa mendaftar secara gratis sebagai sub pangkalan gas elpiji 3 kilogram dengan mudah.

Berikut syarat dan caranya.

Baca Juga: Kemenko PMK Dorong Gaya Hidup Sehat Untuk Cegah Kanker

Syarat Pengecer Jadi Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg 

Untuk menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg, pengecer harus melengkapi beberapa syarat, yaitu:

Selain itu, pengecer atau warung juga perlu mengisi data-data keuangan, seperti data rekening bank, nama bank, dan kantor cabang.