Sonora.ID - Inilah syarat dan cara daftar jadi sub pangkalan gas LPG 3 kg bagi pengecer.
Pemerintah kembali mengizinkan para pedagang eceran menjual kembali gas elpiji 3 kg.
Para pedagang eceran ini akan menjadi sub pangkalan.
Hal ini dilakukan agar penyaluran elpiji subsidi dapat dikontrol oleh pemerintah.
Pengecer bisa mendaftar secara gratis sebagai sub pangkalan gas elpiji 3 kilogram dengan mudah.
Berikut syarat dan caranya.
Baca Juga: Kemenko PMK Dorong Gaya Hidup Sehat Untuk Cegah Kanker
Syarat Pengecer Jadi Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Untuk menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg, pengecer harus melengkapi beberapa syarat, yaitu:
- Data kios atau warung (tipe mercant, nama merchant, alamat lengkap dan kode pos)
- Nama pengguna (username)
- Alamat email
- Nomor telepon
- Tempat tanggal lahir
- Password/PIN
- Alamat
- Nomor KTP pemilik
- Nomor NPWP
- Nomor rekening
- Nama bank
Selain itu, pengecer atau warung juga perlu mengisi data-data keuangan, seperti data rekening bank, nama bank, dan kantor cabang.