Penajam, Sonora.ID – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU), Marjani mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
“Untuk mengantisipasi kelalaian perusahaan atas tidak terpenuhinya hak karyawan, kami telah menyiapkan edaran terkait imbauan pembayaran THR,” jelasnya.
Surat edaran ini lanjutnya, sebagai upaya untuk memastikan pekerja dipenuhi haknya.
Surat ini nanti akan dikirimkan kepada seluruh pimpinan perusahaan masing-masing.
Bukan hanya itu, pihaknya juga akan melakukan monitoring untuk memastikan semua perusahaan mematuhi kewajiban membayar THR.
"Menghindari sanksi administratif dari Pemerintah Provinsi Kaltim, kami tekankan penting bagi perusahaan untuk taat aturan," tegasnya.
Disnakertrans lanjutnya, akan mengawal pemenuhan hak karyawan tersebut melalui posko pengaduan yang menampung segala bentuk laporan karyawan.
"Ini merupakan wadah bagi para pekerja yang mengalami kendala terkait penerimaan haknya. Jadi apabila ada karyawan mendapati keterlambatan bisa langsung menghubungi kami baik manual maupun online karena akan segera kami tindak lanjuti," katanya.
Marjani menyampaikan, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, paling lambat THR dibayarkan tujuh hari sebelum perayaan hari raya keagamaan.
"Kami sangat berharap regulasi ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya seusai ketentuan yang ada, baik jumlah dan ketepatan waktunya," harapnya.
(Adv/Diskominfo PPU)