Pengertian Supremasi Sipil
Pengertian Supremasi Sipil (YouTube/Tribun Pontianak)

Pengertian Supremasi Sipil yang Dijanjikan DPR Setelah RUU TNI Disahkan

Sienty Ayu Monica - Kamis, 20 Maret 2025 | 16:50 WIB

Sonora.ID - Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta [ada Kamis (20/3/2025). 

Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mencakup izin bagi TNI aktif menjabat di 14 kementerian/lembaga, kenaikan usia pensiun, serta tambahan tugas TNI dalam menghadapi ancaman siber dan melindungi kepentingan nasional di luar negeri​.

Pengertian Supremasi Sipil

Supremasi sipil adalah prinsip dalam sistem pemerintahan di mana kekuasaan sipil memiliki otoritas tertinggi atas militer dan institusi bersenjata lainnya. 

Konsep ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintahan berjalan sesuai dengan hukum dan kepentingan rakyat, bukan di bawah kendali militer atau kelompok bersenjata.

Baca Juga: Kontroversi Revisi UU TNI: Ini Poin-poin yang Jadi Perhatian

Asal-Usul dan Pentingnya Supremasi Sipil

Dikutip dari buku Dwi Fungsi dan Kekaryaan ABRI (1978), paham supremasi sipil lahir dari teori hubungan sipil militer atau Civil Military Relations.

Konsep supremasi sipil telah berkembang seiring dengan lahirnya sistem demokrasi modern.