Hukum mencicipi makanan saat berpuasa.
Hukum Mencicipi Makanan saat Berpuasa, Apakah Otomatis Batal?
Mencicipi makanan hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa, kecuali bagi mereka yang memiliki hajat.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm