Mitra Grab.
Grab Didenda Rp 29,5 Miliar oleh KPPU Karena Persaingan Tak Sehat
Perusahaan Ride Hailing asal Singapura, Grab Indonesia terkena sanksi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp 29,5 miliar.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm