Surat edaran (SE) pengurangan jam kerja di Makassar
Jam Kerja PNS di Makassar Selama Ramadan, Bisa Pulang Jam 15.00
Pemerintah Kota Makassar memangkas jam kerja para pegawai selama bulan ramadan. Dari semula 8 jam menjadi 6,5 jam.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm