Ilustrasi lalu lintas DKI Jakarta
Mulai 1 September Sanksi Tilang Berlaku di 3 Kawasan yang Menerapkan Sistem Ganjil Genap
Direktorat lalulintas Polda Metro Jaya pada 1 September mulai menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara roda empat atau lebih berplat
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm