Direktorat Jenderal Pajak Tunjuk 2 Badan Usaha sebagai Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Direktorat Jenderal Pajak Tunjuk 2 Badan Usaha sebagai Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Direktorat Jenderal Pajak Telah Menunjuk 2 Badan Usaha Sebagai Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang Telah Memenuhi Kriteria
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm