Ilustrasi BPJS Kesehatan
Polri Lakukan Penyempurnaan Regulasi Pengurusan SIM-STNK Harus Terdaftar di Program BPJS Kesehatan
Inpres tersebut mengatur pengurusan SIM hingga STNK di Indonesia yang harus terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm