Kanwil DJP Jateng II Kembali Ingatkan Wajib Pajak Terkait Kewajiban Perpajakan
Kanwil DJP Jateng II Kembali Ingatkan Wajib Pajak Terkait Kewajiban Perpajakan
Kanwil DJP Jawa Tengah II melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kembali menyita aset milik wajib pajak dengan inisial P berupa sebidang tanah
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm