Kemen PPPA Fasilitasi Pelayanan Terhadap 12 WNI/Pekerja Migran Kelompok Rentan
Kemen PPPA Fasilitasi Pelayanan Terhadap 12 WNI/Pekerja Migran Kelompok Rentan
Kementerian PPPA memfasilitasi pelayanan terhadap 12 Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm