Kejam! Pria Ini Tega Perkosa Kedua Putri Kandungnya Selama 9 Tahun

None -
23 Agustus 2019 12:46 WIB
ilustrasi
ilustrasi ( freepik.com)

Sonora.ID - Seorang pria dari Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, diciduk oleh pihak kepolisian karena telah memerkosa kedua putri kandungnya selama sembilan tahun.

Pria berinisial RAL (54) ini telah melakukan perbuatanya sejak tahun 2010, kepada kedua anak perempuannya, SL (20) dan NL (22).

Tidak hanya memperkosa, RAL juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya itu kepada orang lain.

Baca Juga: Sering Main Handphone Hingga Larut Malam, Pria Ini Terkena Penyakit Berbahaya

Berdasarkan keterangan dari Julkisno Kasupy, Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, RAL pertama kali melaksanakan aksinya di rumah kepada SL.

Setelah itu, RAL terus melakukan perbuatannya selama sembilan tahun.

Selain SL, ia juga melakukan kepada anak perempuannya yang lain, NL.

Kedua korban tidak bisa berbuat banyak, lantaran RAL mengancam akan membunuh mereka berdua jika mereka berani menceritakan hal ini kepada ibu mereka, keluarga, atau teman-temannya.

Baca Juga: Pentingnya Mengenali Tanda-Tanda Awal Kemarahan dalam Mengelola Amarah

Bahkan kedua korban dilarang untuk bergaul dengan teman-temannya.

PenulisNone
Editorsonora.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm