Sonora.ID - Seorang pria dari Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, diciduk oleh pihak kepolisian karena telah memerkosa kedua putri kandungnya selama sembilan tahun.
Pria berinisial RAL (54) ini telah melakukan perbuatanya sejak tahun 2010, kepada kedua anak perempuannya, SL (20) dan NL (22).
Tidak hanya memperkosa, RAL juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya itu kepada orang lain.
Baca Juga: Sering Main Handphone Hingga Larut Malam, Pria Ini Terkena Penyakit Berbahaya
Berdasarkan keterangan dari Julkisno Kasupy, Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, RAL pertama kali melaksanakan aksinya di rumah kepada SL.
Setelah itu, RAL terus melakukan perbuatannya selama sembilan tahun.
Selain SL, ia juga melakukan kepada anak perempuannya yang lain, NL.
Kedua korban tidak bisa berbuat banyak, lantaran RAL mengancam akan membunuh mereka berdua jika mereka berani menceritakan hal ini kepada ibu mereka, keluarga, atau teman-temannya.
Baca Juga: Pentingnya Mengenali Tanda-Tanda Awal Kemarahan dalam Mengelola Amarah
Bahkan kedua korban dilarang untuk bergaul dengan teman-temannya.