Sonora.ID - Publik kembali dihebohkan atas kasus terlibatnya selebritis oleh masalah hukum.
Kali ini kabar datang dari Irwansyah yang diduga telah melakukan penggelapan dana senilai Rp 1,9 miliar kepada teman bisnisnya Medina Zein.
Pasal yang disangkakan kepada Irwasnyah adalah pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Dinilai Aji Mumpung, 3 Artis ini Raup Keuntungan Besar dari Usahanya
Selain Irwansyah, Medina juga melaporkan satu orang lainnya yakni Fitra, yang juga diduga terkait dalam permasalahan ini.
Diketahui Medina dan Irwansyah merupakan teman berbisnis dalam bidang kuliner yang sudah terjalin sejak 2017 lalu.
“Jadi Medina selaku pelapor mendirikan suatu usaha atau bisnis kue kekinian dan toko oleh-oleh di Bandung, tahun 2017 bersama para terlapor, Fitra sebagai direktur dan Irwansyah sebagai komisaris PT. Bandung Berkah Bersama, dan Medina sebagai dewan komisaris, pemegang saham juga,” ujar Lukman.
Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan! Kekasih Baru Chelsea Islan Ternyata Pebisnis
Ditahun pertama, bisnis mereka berjalan dengan yang diharapkan, namun pada tahun kedua Medina mengatakan jika bisnis yang ia jalani bersama Irwansyah mengalami pemerosotan profit.
Tak hanya ditahun kedua, bahkan di tahun ketiga Medina mengetahui adanya sejumlah utang yang dimiliki oleh perusahaan.
Atas temuan yang mengejutkan tersebut, Medina mulai menaruh kecurigaan.
“Aliran itu tidak wajar dan melanggar aturan. Mengalir ke rekening pribadi salah satunya adalah Irwansyah,” ujarnya.
Baca Juga: Bikin Merinding, Ini Kisah Horor Ariel Tatum yang Lagi Viral di Medsos