Sonora.ID – Aturan pemblokiran ponsel illegal alias black market (BM) melalui IMEI disahkan pada hari ini tanggal 18 Oktober 2020 dan akan mulai berlaku pada waktu enam bulan kedepan atau pada bulan April 2020 mendatang.
Tiga kementrian telah resmi mengesahkan Peraturan Menteri tentang pemblokiran ponsel ilegal (BM) melalui IMEI. IMEI (International Mobile Equipment Identity) sendiri adalah deretan nomor 15 digit yang dimiliki tiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, pemblokiran baru diterapkan dalam waktu enam bulan kedepan karena pemerintah pun membutuhkan waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
Baca Juga: Mengejutkan! Ilmuwan Temukan Jejak Penyakit Jantung pada Mumi Kuno
Dilansir dari kompas.com, Rudiantara dalam acara penandatanganan regulasi IMEI mengatakan regulasi ini akan berdampak pada orang yang membawa ponsel dari luar negeri. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir yang berlebihan.
“Ada waktu 6 bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah 6 bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja,"
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto pun mengatakan hal senada. Menurut Airlangga, pembeli ponsel dari luar negeri untuk digunakan pribadi pun tidak perlu khawatir, sebab aka nada mekanisme pendaftaran IMEI yang dibuka oleh pemerintah.
Baca Juga: Memperingati Hari Pangan Sedunia, Yuk Stop Buang-Buang Makanan!