Sah! Mantan Jendral Kapolri, Tito Karnavian Resmi Nakhodai Kemendagri

23 Oktober 2019 09:26 WIB
Lepas Status Jendral TNI, Tito Karnavian Resmi Jadi Kemendagri
Lepas Status Jendral TNI, Tito Karnavian Resmi Jadi Kemendagri ( Youtube/ Kompas Tv)

Sonora.ID - Pada Rabu 23 Oktober 2019, Mantan Jendral Kapolri Tito Karnavian resmi mendapatkan posisi mentri di kabinet Jokowi Jilid II.

Tito Karnavian resmi di berhentikan dari dari jabatannya setelah usulan Jokowi di resmikan DPR RI melalui sidang paripurna, Selasa siang (22/10/2019).

Baca Juga: Tito Karnavian Dipanggil Presiden Ke Istana Hari Ini, Jadi Menteri?

Dari ke 34 mentri yang di umumkan Jokowi di depan istana negara, salah satunya adalah mantan Jendral Kapolri, Tito karnavian.

Orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi mempercayakan Tito Karnavian untuk memegang jabatan sebagai Mentri Dalam Negeri, (Kemendagri).

Baca Juga: Sudah Disetujui DPR, Jokowi Berhentikan Tito Karnavian Dari Kapolri

Tito Karnavian dinilai mampu mengemban jabatannya sebagai Mentri Dalam Negeri.

Pasalnya, dilihat melalui rekam jejak mantan Jendral Kapolri tersebut dirinya adalah seorang polisi profesional.

Tito dinilai memiliki penguasaan terorisme sekaligus akademisi dan guru besar di PTIK, selain itu kapabilitas dan loyalitasnya terhadap negara sudah tidak diragukan lagi.

Prestasi Tito Karnavian dibuktikan dengan karirnya yang melesat cepat dengan dorongan kenaikan pangkat luar biasa yang pernah diraih karena keberhasilan tugasnya.

Baca Juga: Nuansa Baru, Jokowi Perkenalkan Nama Menteri Ditangga Istana Negara

Selain itu kepiawaian Tito Karnavian dalam meredam aksi radikalisme dan terorisme yang merajalela di Indonesia, menjadi catatan khusus tersendiri bagi Presiden Indonesia untuk memberinya jabatan sebagai Kemendagri.

Baca Juga: Breaking News! Pipa Minyak Cimahi Terbakar, Menelan Korban Jiwa!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm