UMP Naik 8.51 Persen Tahun Depan, Cek Besaran Provinsi Anda Disini

24 Oktober 2019 10:15 WIB
UMP naik 8.51 persen
UMP naik 8.51 persen ( Freepik)

Sonora.ID - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker RI baru-baru ini merilis pemberitahuan jika Upah Minimum Provinsi atau (UMP) naik di tahun 2020.

Kenaikan tersebut mencapai angka hingga 8,51 persen, diketahui kenaikan tersebut akan dialami secara menyeluruh di 34 provinsi Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/x/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Baca Juga: Simak 12 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi Saat Operasi Zebra 2019

Disebutkan jika, angka 8,51 persen tersebut didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Inflasi nasional terjadi sebesar 3,39 persen sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 perser, ini diutarakan oleh Data Badan Pusat Statistik (BPS).

Berikut ini daftar 34 provinsi yang mengalami kenaikan UMP 2020 dari yang terbesar hingga terkecil.

Baca Juga: Tuntutan Greenpeace yang Pasang Spanduk di Monumen Bundaran HI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm