Sonora.ID - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker RI baru-baru ini merilis pemberitahuan jika Upah Minimum Provinsi atau (UMP) naik di tahun 2020.
Kenaikan tersebut mencapai angka hingga 8,51 persen, diketahui kenaikan tersebut akan dialami secara menyeluruh di 34 provinsi Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/x/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Baca Juga: Simak 12 Jenis Pelanggaran yang Diincar Polisi Saat Operasi Zebra 2019
Disebutkan jika, angka 8,51 persen tersebut didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Inflasi nasional terjadi sebesar 3,39 persen sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 perser, ini diutarakan oleh Data Badan Pusat Statistik (BPS).
Berikut ini daftar 34 provinsi yang mengalami kenaikan UMP 2020 dari yang terbesar hingga terkecil.
Baca Juga: Tuntutan Greenpeace yang Pasang Spanduk di Monumen Bundaran HI