Sonora.ID- Setelah melewati beberapa kali revisi, akhirnya Presiden Jokowi meresmikan UU pernikahan.
Perubahan utama adalah usia minimun dari pasangan yang akan menikah.
"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun", hal tersebut tertera pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019, seperti dikutip laman setkab.go.id.
Baca Juga: Ngeprank jadi Gembel, Andika Babang Tamvan Malah Diciduk Satpol PP
Padahal sebelumnya dalam UU nomor 1 tahun 2014 pasangan yang akan menikah sang mempelai pria minimal berumur 19 tahun, sementara wanita usia 16 tahun.
Dalam UU terbaru yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi terdapat kesamaan usia minimal antara pria dan wanita saat menikah. UU pernikahan tersebut dipatenkan oleh Jokowi pada 14 Oktober 2019.
Ternyata selain untuk menekan perkembangan penduduk, UU pernikahan yang baru sangat berdampak positif bagi kaum wanita loh.
Baca Juga: Sukses di Usia Muda, Ini 3 Menteri Termuda Kabinet Indonesia Maju
Ingin tau dampak positif apa saja yang didapat oleh para wanita dari UU pernikahan terbaru, simak selengkapnya di sini: