Jokowi Teken UU Perkawinan, Peraturan ini Lebih Untungkan Wanita

24 Oktober 2019 17:56 WIB
Illustrasi Jokowi Teken UU Perkawinan, Peraturan ini Lebih di Untungkan Wanita
Illustrasi Jokowi Teken UU Perkawinan, Peraturan ini Lebih di Untungkan Wanita ( Unsplash)

Sonora.ID- Setelah melewati beberapa kali revisi, akhirnya Presiden Jokowi meresmikan UU pernikahan.

Perubahan utama adalah usia minimun dari pasangan yang akan menikah.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun", hal tersebut tertera pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019, seperti dikutip laman setkab.go.id.

Baca Juga: Ngeprank jadi Gembel, Andika Babang Tamvan Malah Diciduk Satpol PP

Padahal sebelumnya dalam UU nomor 1 tahun 2014 pasangan yang akan menikah sang mempelai pria minimal berumur 19 tahun, sementara wanita usia 16 tahun.

Dalam UU terbaru yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi terdapat kesamaan usia minimal antara pria dan wanita saat menikah. UU pernikahan tersebut dipatenkan oleh Jokowi pada 14 Oktober 2019.

Ternyata selain untuk menekan perkembangan penduduk, UU pernikahan yang baru sangat berdampak positif bagi kaum wanita loh.

Baca Juga: Sukses di Usia Muda, Ini 3 Menteri Termuda Kabinet Indonesia Maju

Ingin tau dampak positif apa saja yang didapat oleh para wanita dari UU pernikahan terbaru, simak selengkapnya di sini:

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm