Pendaftaran CPNS Dibuka 11 November, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

29 Oktober 2019 09:12 WIB
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) dalam acara Presidential Lecture 2019 yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (24/7/2019). Pemerintah mengkaji para PNS untuk bekerja di rumah
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) dalam acara Presidential Lecture 2019 yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (24/7/2019). Pemerintah mengkaji para PNS untuk bekerja di rumah ( (KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA))

Sonora.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (2019) yang akan dibuka pada 11 November 2019.

Demikian yang diungkapkan Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/10/2019).

"Pembukaan pendaftaran secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 11 November 2019 mendatang," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Senin (28/10/2019).

Ia menambahkan, Pendaftaran akan dilaksanakan melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.

Baca Juga: Videonya Viral, Siswa Ini Meniru Suara Jokowi, Mirip Banget!

Ia menegaskan, untuk peraturan pendaftaran CPNS hanya bisa dilakukan satu pelamar hanya dapat melamar pada satu formasi di satu instansi.

Perlu diketahui, sejumlah dokumen wajib disiapkan peserta sebelum mendaftar. Dokumen tersebut nantinya akan diunggah ke portal SSCASN.

Dokumen tersebut antara lain scan KTP asli, foto, swafoto memegang KTP (selfie), ijazah, transkip nilai asli dan beberapa dokumen pendukung lainnya yang disesuaikan persyaratan masing-masing instansi.

Ridwan menghimbau kepada peserta tes agar berhati-hati dalam meraih informasi. Ia mengatakan dalam masa pengumuman ini, instansi yang membuka CPNS 2019 dapat melakukan pengumuman resmi di situs web dan sosial media masing-masing instansi.

Baca Juga: Viral Kecelakaan karena Selfie, Ini 6 Kasus Selfie yang Berujung Maut

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm