Sonora.ID – Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan.
Hal ini menyusul dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 mengenai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi Kamis (24/10/2019) dan diunggah ke laman Setneg.go.id.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Menkes Terawan : Tenang Masyarakat Tak Perlu Resah
Kenaikan iuran BPJS ini berlaku untuk seluruh segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja.
Dalam pasal 34 beleid tersebut telah mengatur bahwa iuran PBPU kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari iuran saat ini sebesar Rp 25.500.
Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari iuran saat ini sebesar Rp 51.000. dan iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari iuran saat ini sebesar Rp 80.000.
Baca Juga: Jokowi Teken UU Perkawinan, Peraturan ini Lebih Untungkan Wanita