Prabowo Tak Akan Ambil Gaji, Lalu Bagaimana dengan Tunjangannya?

31 Oktober 2019 13:05 WIB
Illustrasi Prabowo Tak Akan Ambil Gaji, Lalu Bagaimana dengan Tunjangannya?
Illustrasi Prabowo Tak Akan Ambil Gaji, Lalu Bagaimana dengan Tunjangannya? ( Twitter / @Prabowo)

Sonora.ID - Dahnil A. Simanjuntak selaku juru bicara Prabowo Subianto membuat sebuah pernyataan di akun Twitter miliknya bahwa menhan Indonesia tidak akan mengambil gajinya selama menjabat.

Dahnil menyatakan bahwa hal ini dilakukan lantaran Prabowo sejak awal berniat untuk kesejaterahan warga negara Indonesia.

"Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara,"ucap Dahnil Anzar dikutip dari CNBC Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Tak Akan Ambil Gaji Pertahanan, Berapa Sih Gaji Menhan?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000. Gaji pokok para menteri adalah sebesar Rp 5.040.000.

Itu adalah total gaji yang diterima setiap menteri yang bekerja di kabinet kerja Jokowi jilid II, tak terkecuali menhan.

Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Jadi Rp 7.500, Catat Tanggalnya!

Gaji tersebut adalah gaji murni belum termasuk tunjangan dan segala macamnya. Berikut adalah perkiraan tunjangan yang akan didapatkan menteri menurut undang-undang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm