Menag Akan Larang Penggunaan Cadar & Celana Cingkrang di Instansi Pemerintahan

1 November 2019 11:40 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Menteri Agama Fachrul Razi berencana akan menerbitkan peraturan mengenai larangan penggunaan cadar pada instansi pemerintahan.

Aturan tersebut ia buat karena direkomendasikan atas dasar alasan keamanan.

Ia pun memberikan klarifikasi mengenai larangannya tersebut.

Baca Juga: Masuk Kabinet Jokowi, Ini Profil Eks Wakil Panglima TNI Fachrul Razi

Facrul memberikan contoh dengan aturan pelarangan menggunakan helm dengan bercadar.

Menurutnya, hal ini dilakukan karena instansi pemerintahan harus menunjukan wajahnya dengan jelas.

“Dari segi keamanan, di instansi pemerintah tidak diperbolehkan memakai helm, kalau ada orang yang bertemu di rumah saya tidak kelihatan wajahnya, tidak mau saya, keluar Anda,” kata Fachrul Razi seperti dilihat dari tayangan Youtube Kompas TV.

Ia juga menyadari jika aturan penggunaan cadar tidak memiliki acuan dasar, sehingga saat ini masih dalam tahap pengkajian sebelum disahkan melalui peraturan Menteri Agama.

“Rencana tersebut hanya saya bilang tidak ada dasarnya di Al-qur’an maupun di Hadist, menurut padangan kami,” tuturnya.

Baca Juga: Siapa Saja Artis yang Disebut KPK Menerima Hadiah Dari Wawan?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm