Sonora.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah memberikan pemberitahuan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi atau (UMP) naik di tahun 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 4.267.349.
Baca Juga: UMP Naik 8.51 Persen Tahun Depan, Cek Besaran Provinsi Anda Disini
Dari semula Rp 3.940.973 KINI naik 8.51 persen atau Rp 335.576, hal ini diutarakan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta pada Jumat (1/11/2019).
“Sesusuai dengan perundang-undangan pada 1 November kapala daerah mengumumkan besaran UMP, karena itu saya sampaikan bahwa UMP di DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.267.349,” ujar Anie dikutip dari Kompas.com.
Anies mengungkapkan, UMP yang ditetapkan tersebut sesuai dengan peraturan baru yang telah ditetapkan. Baik itu undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan jika kenaikan UMP tersebut mengikuti berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP).
Ketentuan tersebut tertuang dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 dan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, UMP 2020 naik 8,51 persen dari UMP 2019.
Kenaikan Upah ini juga terjadi di 33 provinsi lainnya, berikut besarannya:
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Melantik Idham Azis untuk Jabat Kapolri