Sonora.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sebuah gebrakan yang mendungkung Indonesia menuju negara digitalisasi.
Salah satu gebrakan yang dilakukan adalah mewacanakan seluruh ojek online (Gojek dan Grab) sebagai salah satu media trasnportasi umum di Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Tak Akan Ambil Gaji, Lalu Bagaimana dengan Tunjangannya?
Sebab Hingga saat ini kendaraan roda dua maupun roda empat tersebut belum dinyatakan sebagai sarana trasnportasi umum karena selama ini terkendala oleh UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Hingga saat ini Direktur Angkutan Jalan Perhubunga Darat, Ahmad Yani Menyatakan sedang dalam proses pembicaraan terkait wacana ojek online yang akan dijadikan sebagai trasportasi umum yang resmi.
Baca Juga: Seorang Pengembala Temukan Harta Karun ISIS, Nilainya Rp 361 Miliar
Salah satu faktor yang menghambat ojek online menjadi trasportasi umum resmi di Indonesia adalah tingkat kecelakaan yang tinggi, sikap ojek online dijalan raya.
karena sekitar 70 persen, presentasi kecelakaan disebabkan oleh pengendara roda dua yang ugal-ugalan atau sembarangan dalam berkendara.
Baca Juga: Bangga! Pesawat CN 235-220 Buatan Anak Bangsa Resmi Diekspor ke Nepal