Sonora.ID - Kurnia Ramadhana selaku Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai jika keputusan Presiden Jokowi mengenai tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK hanyalah harapan palsu yang diberikan kepada rakyat Indonesia.
Ia sangat menyanyangkan sikap Jokowi yang berubah lantaran lebih memilih menunggu proses peradilan judicial review di Mahkamah Konstitusi dibandingan dengan mengeluarkan Perppu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Melantik Idham Azis untuk Jabat Kapolri
“Presiden Jokowi memberikan harapan palsu kepada masyarakat karena beberapa waktu lalu ketika mengundang beberapa orang ke istana, sempat mengeluarkan statement bahwa akan mempertimbangkan Perppu, tapi faktanya kemarin sudah dibantah, karena alasan sopan santun menghargai judicial review di MK,” ujar Kurnia saat berada di Kantor ICW Jakarta Selatan (3/11/19).
Bahkan Kurnia mengganggap bahwa Jokowi hanya memandang aksi #ReformasiDikorupsi sebagai angin lalu saja.
Baca Juga: Hadiri KTT ASEAN, Jokowi Bakal Bahas Piala Dunia Bersama Presiden FIFA di Thailand