Sonora.ID - Polisi menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penyekapan warga negara asing asal Inggris bernama Matthew Simon Craib.
Dari enam orang yang ditangkap tersebut, empat diantaranya adalah oknum polisi.
Saat ini, tim penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini.
Baca Juga: Idham Janji Usut Kasus Novel Baswedan Setelah Ada Kabareskrim Baru
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menegaskan, pada prinsipnya jika oknum tersebut terbukti terlibat dalam penculikan, maka akan dilakukan penegakkan hukum yang keras dan dua kali lipat.
Iqbal menambahkan, hal itu karena polisi merupakan pelindung dan pengayom masyarakat, jika terlibat dalam kasus penculikan dan penyekapan, maka mereka menciderai profesinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan pasal 328 KUHP dan pasal 333 KUHP, atau 368 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan merampas kemerdekaan seseorang, atau pemerasan dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ketum PSSI: Seumur Hidup Baru Jokowi yang Keluarkan Inpres Sepak Bola!
Kronologi Penculikan
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut pengungkapan kasus penculikan dan penyekapan terhadap Matthew Simon Craib didasari pelaporan rekan Matthew, Vitri Lugvianty.
Pada tanggal 29 Oktober 2019, kepada pelapor, Matthew menyebut akan bertemu dengan seseorang terkait urusan pekerjaan. Korban menyebut ia sedang dalam perjalanan pulang pada tanggal 30 Oktober 2019 pukul 02.00 WIB.
Namun, korban tidak kunjung tiba di rumah dan pelapor menerima informasi bahwa Matthew diculik dan meminta tebusan uang sebesar 1 juta dolar AS.
Vitri langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. (Tito Suhandoyo)
Baca Juga: Novel Baswedan: Saya akan Keluar dari KPK