Perubahan kelas bisa dilakukan satu bulan setelahnya, dengan demikian peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Adapun untuk persyaratan yang dibutuhkan yakni kartu keluarga asli dan fotokopi.
Apabila peserta belum melakukan autodebet rekening tabungan, diperlukan untuk memfotokopi telebih dahulu buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, atau BCA.
Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS kesehatan membutuhkan materai Rp 6000.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Menkes Terawan : Tenang Masyarakat Tak Perlu Resah
Jika peserta mandiri, Anda dapat mengaksesnya melalui lima kanal untuk perubahan kelas layanan BPJS Kesehatan, yakni melalui aplikasi mobile JKN, menelpon BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) sesuai jadwal dan lokasi yang sudah ditenutkan dan kemudian mendatangi Mall Pelayanan Publik serta di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan mengisi formulir.
Perlu diingat bahwa seluruh peserta kelas rawat BPJS akan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan baik itu dari tindakan medis ataupun obat-obatan.
Perbedaan kelas tersebut hanya pada saat peserta menjalani rawat inap di rumah sakit, pihak rumah sakit akan menempatkan peserta yang sakit pada kamar yang sesuai dengan kelas peserta.
Baca Juga: Sebarkan Aliran Sesat, Pria Ini Mengaku Rasul dan Jual Kartu Surga ke Pengikut