Sonora.ID - Seorang anggota polisi Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Randi (21) mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) dalam unjuk rasa ribuan mahasiswa di Kendari pada 26 September 2019.
Kasubdit 5 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Chuzaini Patoppoi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 25 saksi.
Dari hasil uji balistik, dua selongsong dan 2 proyektil yang ditemukan di TKP identik dengan salah satu senjata yang dibawa oleh 6 anggota polri yang saat ini sudah dikenakan pelanggaran disiplin.
Baca Juga: Empat Orang Oknum Polisi Diduga Terlibat dalam Kasus Penculikan dan Penyekapan WNA Asal Inggris
Brigadir AM dan dikenakan pasal 351 ayat 3 atau pasal 359 KUHP subsider 360.
Selanjutnya, Brigadir AM akan ditahan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP bernomor: B/129/XI/2019/Dit. Reskrimum bulan November telah dikirimkan dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Heboh! Gubernur Kalteng Adu Mulut dengan Polisi dan Lempar Botol di Stadion
Diketahui sebelumnya, Brigadir AM merupakan salah satu dari 6 anggota polisi yang menjalani sidang disiplin dan terbukti membawa senjata saat pengamanan demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra 26 September 2019.
Hasil sidang disiplin, AM bersama 5 oknum polisi lainnya mendapat sanksi disiplin penundaan gaji berkala, tunda kenaikan pangkat, tunda pendidikan selama satu tahun hingga kurungan selama 21 hari serta teguran tertulis.
Keenam oknum polisi itu berinisial DK, GM MA, H, MI dan E. Saat ini mereka menjadi fokus terperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri. (*)
Baca Juga: Polisi Ini Jual Perhiasan Istri, Demi Bangun Sekolah di Desa Terpencil