Sonora.ID - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) atau anda habis? Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta pada hari Jumat, 8 November 2019 ini.
Perpanjangan di layanan SIM Keliling Jakarta hanya dapat dilakukan untuk SIM A dan SIM C, mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Dilansir dari akun twitter resmi milik TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi layanan SIM keliling hari ini di wilayah DKI Jakarta:
Baca Juga: Korlantas Polri Luncurkan e-STNK Berisi Chip, Bisa Digunakan untuk Pembayaran
Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng |
Jakarta Utara | Depan Pospol BPL Pluit Jembatan 3 |
Jakarta Barat | Mall Ciputra Grogol |
Jakarta Selatan | Kampus Trilogi Kalibata |
Jakarta Timur | Dealer Honda Jalan Dewi Sartika |
Anda cukup membawa KTP asli, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan kesehatan, dan fotocopy KTP sebanyak 2 lembar.
Sementara untuk anda yang mau membayar pajak kendaraan dan pengesahan STNK satu tahunan, anda bisa mendatangi layanan Samsat Keliling.
Berikut daftar layanan Samsat keliling di wilayah DKI Jakarta hari Jumat, 8 November 2019.