Sonora.ID – Kenaikan iuran BPJS berlaku untuk semua segmen peserta. Hal ini tentunya menuai banyaknya pro dan kontra di masyarakat.
Dalam Pasal 34 beleid disebutkan bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 meningkat menjadi Rp42.000, dari Rp25.500. Sedangkan, peserta atau mandiri kelas 2 meningkat menjadi Rp110.000 dari Rp51.000. Kemudian, iuran peserta kelas 1 juga naik menjadi Rp160.000 dari Rp80.000.
Kesadaran mengenai pentingnya iuran BPJS ini masih minim di beberapa orang yang belum menikmati layanan BPJS. banyak yang menganggap peraturan ini memberatkan masyarakat kecil.
Baca Juga: Tidak Hanya Iuran BPJS, Ini Sejumlah Tarif yang Meningkat di Tahun 2020
Namun, BPJS juga meringankan rakyat kecil yang membutuhkan pengobatan penyakit serius yang memakan biaya besar.
Banyak masyarakat yang menyarankan untuk turun kelas BPJS jika iuran dirasa memberatkan.
Ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum Anda berobat dengan BPJS, misalnya membawa sejumlah berkas yang perlu disiapkan seperti kartu BPJS, KTP, dan KK jika melakukan rawat inap.
Baca Juga: Tarif BPJS Naik 100%, Berikut Cara untuk Menurunkan Kelas Layanan
Selain itu, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan: