Sonora.ID - Menurut Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir wajib untuk didaftarkan BPJS Kesehatan.
Peraturan ini dibuat agar meringankan beban orang tua jika sang buah hati mengalami jauh sakit.
Lalu bagaimana cara mendaftarkannya? Berikut beberapa penjelasan soal tata cara pendaftaran buah hati yang baru lahir untuk mengikuti peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Menkes Terawan : Tenang Masyarakat Tak Perlu Resah
Informasi terkait syarat dan cara pendaftaran bisa diakses melalui laman resmi BPJS Kesehatan.
Melansir dari portal BPJS Kesehatan, ada tiga kategori yang diatur yaitu:
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
- PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Menkes Terawan : Tenang Masyarakat Tak Perlu Resah