Wajib Tahu! Ini Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Ikut BPJS Kesehatan

17 November 2019 07:55 WIB
Illustrasi Wajib Tahu! Ini Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Ikut BPJS Kesehatan
Illustrasi Wajib Tahu! Ini Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Ikut BPJS Kesehatan ( twitter/ @bpjskesehatan)

Sonora.ID - Menurut Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir wajib untuk didaftarkan BPJS Kesehatan.

Peraturan ini dibuat agar meringankan beban orang tua jika sang buah hati mengalami jauh sakit.

Lalu bagaimana cara mendaftarkannya? Berikut beberapa penjelasan soal tata cara pendaftaran buah hati yang baru lahir untuk mengikuti peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Menkes Terawan : Tenang Masyarakat Tak Perlu Resah

Informasi terkait syarat dan cara pendaftaran bisa diakses melalui laman resmi BPJS Kesehatan.

Melansir dari portal BPJS Kesehatan, ada tiga kategori yang diatur yaitu:

- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)

- Pekerja Penerima Upah (PPU)

- PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Menkes Terawan : Tenang Masyarakat Tak Perlu Resah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm