Tiket KA Natal dan Tahun Baru Mulai Bisa Dibeli Tanggal 19 November

18 November 2019 12:04 WIB
TIket Kereta Api Natal dan Tahun Baru akan dibuka pada 19 November 2019
TIket Kereta Api Natal dan Tahun Baru akan dibuka pada 19 November 2019 ( medan.tribunnews.com)

Edi juga menjelaskan tiket kereta api jarak jauh reguler pada masa Natal dan Tahun Baru bisa dibeli mulai tanggal 19 November 2019 atau H-30 keberangkatan.

"Tiket kereta api jarak jauh reguler pada masa Natal dan Tahun Baru 2019/2020 dapat dibeli mulai 19 November 2019 atau H-30 keberangkatan di sekuruh kanal resmi penjualan tiket kereta api seperti aplikasi KAI Acces, situs kai.id, dan lainnya," ujar Edi.

Adapun untuk kereta api lokal, tiket bisa dipesan mulai H-7 keberangkatan melalui aplikasi KAI Access atau 3 jam sebelum keberangkatan di loket stasiun.

Baca Juga: Menentang Ahok sebagai Bos Pertamina, Siapa Sosok Arie Gumilar?

Selain itu KAI juga menyiapkan 477 petugas penilik jalan (PJJ) ektra untuk mengantisipasi musim hujan yang bertepatan dengan masa angkutan Natal dan tahun baru.

Sejumlah 908 penjaga jalan lintas ekstra dan 355 petugas posko juga dikerahkan KAI pada daerah rawan.

"Total 1.740 petugas disiagakan untuk mengamankan perjalanan KA di sepanjang lintas KA Jawa dan Sumatera untuk memantau apabila terjadi rintang jalan atau peristiwa luar biasa yang menghambat perjalanan KA," jelas Edi.

Baca Juga: Direktur Lippo Group Bantah Secara Tegas Isu Perceraian dengan OVO

Sementara untuk personel kemanan, KAI menyiapkan 11.191 personel keamanan yang terdiri atas 1.480 personel Polsuska, 8.761 personel security, dan bahtuan eksteral daru TNI/POLRI sebanyak 950 personel.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm