Sonora.ID - Bagi Anda para pengendara wajib berhati-hati dan memperhatikan jalanan yang Anda akan atau sedang lewati.
Pertanggal 20 November 2019 pemerintah kota Jakarta akan meberikan sanksi baik secara pidana maupun perdata.
Sanksi tersebut akan diberikan bagi kendaraan bermotor yang dengan sengaja menyerobot atau mengunakan jalur sepeda.
Baca Juga: BMKG Bantah & Nyatakan Video Youtube Kekeringan Panjang Adalah Hoax!
Peraturan ini dibuat atas tindak lanjur dari Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan uji coba selama beberapa bulan terhadap jalu sepeda.
Pemerintah Provinsi Jakarta bahkan juga memperluas lokasi jalur sepeda dibeberapa lokasi vital.
Adapun, jalur sepeda tengah dikebut Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara yang kian menjadi di ibu kota.
Baca Juga: Hati-Hati Penyerobot Jalur Sepedah Dapat Terjerat Sanksi Pidana