Sukmawati Soekarnoputri Kembali Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama

20 November 2019 19:47 WIB
Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan oleh Mantan Ketua FPI DKI Jakarta, Abuya Abdul Majid, di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden RI Soekarno.
Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan oleh Mantan Ketua FPI DKI Jakarta, Abuya Abdul Majid, di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden RI Soekarno. ( Sonora/Tito Suhandoyo)

Sonora.ID - Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan oleh Mantan Ketua FPI DKI Jakarta, Abuya Abdul Majid, di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden RI Soekarno.

Kedatangan Abdul Majid didampingi oleh beberapa kuasa hukum yang dipimpin oleh Azis Yanuar dan sejumlah saksi.

Azis Yanuar menyatakan, pihaknya mengaku telah diterima dengan baik oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Dipolisikan, Sukmawati: Ada Tangan Jahil yang Mengedit Kalimat Saya

Laporan yang diajukan terkait dugaan penistaan agama sebagaimana yang diatur dalam pasal 165a.

Ada sejumlah barang bukti yang dibawa dan sudah diserahkan, diantaranya CD berisi video full dalam sebuah acara.

Diketahui sebelumnya, organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Forum Pemuda Islam Bima juga telah melaporkan sukmawati ke Bareskrim Polri atas dugaan yang sama pada tanggal 16 November 2019 yang lalu.

Baca Juga: Sultan Tidore ke Sukmawati: 1.000 Sukarno Tak Bisa Tandingi Rasulullah

Selain di Bareskrim, Sukmawati Soekarnoputri juga dilaporkan di Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama, diantaranya oleh simpatisan Koordinator Bela Islam atau Korlabi pada 15 November 2019 yang lalu dengan nama pelapor Tatih Puspa Nusanti. (*)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm