Sonora.ID - Umar Patek alias alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme.
Umar Patek ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011. Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar Patek terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Baca Juga: Lawan Petugas, Dua Terduga Teroris di Deli Serdang Ditembak Mati Densus 88
Kemarin, Rabu (20/11/2019) adalah hari bahagia bagi Umar Patek karena istrinya, Ruqayyah Binti Husein Luceno resmi menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI).
Surat keterangan WNI diberikan langsung oleh kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius kepada Umar Patek di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Sidoarjo. Penyerahan disaksikan Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Tonny Nainggolan.
Baca Juga: Ada 23 Tersangka Bom Bunuh Diri Medan, Begini Cara Pelatihannya