Menurutnya, jika terbukti produk ranitidin mengandung cemaran NDMA melebihi ambang batas yang diperbolehkan, industri farmasi wajib melakukan penarikan produk atau recall.
Adapun penjelasan tersebut berdasarkan dengan kajian risiko dan pengujian laboratorium terhadap cemaran NDMA pada produk ranitidin yang dilakukan BPOM. Hal inilah yang kemudian dijadikan oleh BPOM dalam mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia.
Setelah melakukan pengkajian, tindakan selanjutnya yakni mengeluarkan keputusan tentang produk ranitidin yang diperbolehkan beredar kembali.
Baca Juga: Kenali Gangguan Mental Organik! Berikut Penyebab dan Cara Mengobatinya
Sebelumnya, BPOM telah memerintahkan kepada seluruh industri farmasi pemegang izin edar untuk menghentikan sementara produksi, distribusi, dan peredaran produk ranitidin pada 11 Oktober 2019.
Sementara itu, informasi terkait produk ranitidin dapat disimak melalui situs BPOM https://cekbpom.pom.go.id.